Senin, 06 Oktober 2025

Ngusaba Desa Pertama Kali Dilaksanakan Sesuai Perarem No. 02 Tahun 2025 Desa Adat Tegenan.

Untuk pertama kalinya, Ngusaba Desa yang berlabel Sabha Tegen Desa Adat Tegenan dilaksanakan sesuai dengan Perarem Nomor 02 Tahun 2025 Desa Adat Tegenan tentang Usaba Tegen. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Krama Banjar Adat Tegenan Kaler, dengan persiapan yang telah dimulai sejak 3 Oktober 2025, diawali dengan ngaturang piuning di Pura Kahyangan Desa, Desa Adat Tegenan.

Rangkaian acara selanjutnya  nunas tirta kekuluh ke Pura Kiduling Kreteg Besakih, dan puncak acara dilaksanakan sehari pada Purnama Kapat, yakni 6 Oktober 2025 di Pura Puseh Bale Agung.

Menurut Klian Banjar Adat Tegenan Kaler, I Komang Jana Yata, untuk mengefektifkan anggaran, krama tidak tedun ngayah membuat banten secara kolektif, melainkan dibuat di rumah masing-masing dalam bentuk peson-peson.

Namun, untuk banten bakti pokok seperti bebangkit, taman pula gembal, dan sayut-sayut, dibeli langsung di Griya Sulinggih yang  muput upacara, yakni Ida Rsi Agung Griya Pundukdawa. Sedangkan untuk uang tunai (cash money) yang berupa peturunan tidak dikenakan , cukup hanya menyediakan banten sesuai ketentuan, jelasnya.

Sementara itu, Bendesa Desa Adat Tenganan, Jero Ketut Wana Yasa, menyatakan rasa syukurnya atas suksesnya pelaksanaan Ngusaba Tegen . Beliau mengapresiasi kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung kelancaran yadnya ini, mulai dari prejuru desa, banjar dan seket, hingga lembaga-lembaga adat seperti Paiketan Krama Istri, Serati, Pemangku, Pecalang,Seka Gong, dan Seka Igel Citta Werdhi dan lain-lain.

"Kerjasama antar komponen adat sangat membantu kelancaran pelaksanaan upacara ini," ujar Jero Ketut Wana Yasa.

Antusiasme krama juga terlihat tinggi, salah satunya dengan pemasangan penjor di lebuh masing-masing yang turut memperkuat suasana semarak dan sakral selama pelaksanaan upacara.

Salah satu unsur utama dalam upacara ini adalah Tegen-Tegenan, yang dibuat sebanyak sembilan buah dengan warna merah, selaras dengan konsep pemujaan kepada Dewa Brahma yang berstana di Bale Agung. Tak hanya itu, gebogan yang dipersembahkan oleh krama Pakis dan Serati juga berjumlah sembilan, melambangkan kekuatan spiritual yang mendalam,hal ini diungkapkan oleh Ni Kadek Ririn Susanti selaku sekretaris desa adat dan ketua Pakis sekaligus sebagai kordinator pembuatan gebogan dan konsumsi,serta tari remaja.

Nuansa magis semakin terasa ketika persembahan tersebut ditarikan di pelataran utama mandala, hingga dalam prosesnya terjadi kondisi trans pada salah satu krama yang ikut menarikan tarian sakral tersebut.

Pelaksanaan Ngusaba Tegen ini dilakukan secara bergilir antara Banjar Tenganan Kelod dan Kaler. Sementara itu, untuk menunjang kelancaran acara, pembiayaan seperti konsumsi, kebutuhan batu-batu ke lembaga, seperti pengolem gong, tambur, dan lainnya sepenuhnya ditanggung oleh Desa Adat.

Diakhir acara penyineban,krama berubut hasil bumi dari tegen tegenan dan barong pancapala sebagai lambang anugrah kemakmuran warga desa,rahayu(manixs)

Suasana saat persembahyangan

Pakis dan Serati bersama pendiri dan pembinanya

Partisipasi Pakis dan Serati dalam saba Tegen

Banten caru




Menarikan tari saba tegen dengan negen tegen tegenan didampingi gebogan

Rebutan pala bungkah pala gantung usai penyineban Ida Bhetara,sebagai simbul
anugrah kesejahtraan bagi umat manusia khususnya krama Desa Adat Tegenan.

Prosesi upacara Sabha Tegen



Penyusunan Perarem Ngusaba Tegen Dimatangkan, Jadi Acuan Sakral Desa Adat Tenganan

Proses pematangan penyusunan Perarem Ngusaba Desa atau yang lebih dikenal dengan Ngusaba Tegen, dilaksanakan pada Hari Minggu, 31 Agustus 2025 dengan cukup serius dan penuh pertimbangan. Perarem ini dirancang untuk menjadi pedoman resmi pelaksanaan upacara adat di Desa Adat Tenganan.

Konseptor sekaligus Ketua Panitia Penyusunan Perarem, I Wayan Suiji, memimpin penyusunan konsep yang pada awalnya diskusi cukup alot namun pada akhirnya mendapatkan kesepakatan sebesar 99 persen dari peserta rapat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bendesa Adat, I Ketut Wana Yasa, yang menekankan pentingnya pematangan konsep perarem, mengingat perarem ini akan menjadi acuan resmi warga masyarakat dalam pelaksanaan Ngusaba Tegen ke depan dan akan resmi berlaku setelah disosialisasikan kepada warga/krama desa adat.

"Intinya, pelaksanaan upacara ini dipertanggungjawabkan oleh Desa Adat, namun secara teknis pelaksanaannya dilakukan bergiliran oleh dua Banjar Adat, yaitu Banjar Tegenan Kelod dan Banjar Tegenan Kaler," jelas Bendesa I Ketut Wana Yasa.

Perarem ini juga mengatur keterlibatan menyeluruh dari seluruh komponen masyarakat adat, mulai dari prejuru desa, banjar adat, lembaga adat seperti Paiketan Krama Istri, Serati, Pemangku, Seka Teruna, penari, hingga warga masyarakat. Partisipasi itu harus tampak, misalnya, dalam pembuatan penjor di lebuh masing-masing, sebagai bentuk bhakti dan simbol kekompakan warga dalam menyambut upacara.

Lebih lanjut, Bendesa menegaskan bahwa perarem ini harus memuat secara detail:

  • Nama dan jenis upakara,

  • Fungsi dan tujuannya,

  • Mekanisme pelaksanaan, serta

  • Pertanggungjawaban secara sekala dan niskala.

"Perarem ini harus kuat secara konsep dan rinci secara teknis, agar bisa menjadi warisan hukum adat yang mengikat dan dihormati lintas generasi," pungkas beliau.

Diharapkan setelah sosialisasi,kemudian di-update ulang,disusun,dijilid dan dicarikan tanda tangan hingga diketahui Bendesa Agung,MDA Provinsi Bali yang akan ditindaklanjuti oleh sekretaris panitia Ni Kadek Ririn Susanti.(manixs).
Koordinator penyusunan perarem I Wayan Suiji,saat memberikan konsepnya

Ketua Penyusunan perarem memberi tanggapan peserta rapat