Sabtu, 13 Desember 2025

Musyawarah Dusun Tegenan Tahun 2025 Bahas Pembangunan dan Mekanisme Bantuan

Musyawarah Dusun (Musdus) Dusun/Banjar Dinas Tegenan Tahun 2025 dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Balai Desa, Desa Adat Tegenan. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta membahas arah pembangunan dan kebijakan bantuan sosial di tingkat dusun.

Musdus dipandu oleh PLT Kepala Wilayah Dusun Tegenan, Ni Wayan Sulandri, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat yang hadir, di antaranya Bendesa Desa Adat Tegenan beserta para prejuru, Ketua Sabha Desa, Kerta Desa, Pecalang, Serati, Prejuru Paiketan Pemangku, PKK, Seka Teruna, serta unsur masyarakat lainnya.

Acara secara resmi dibuka oleh anggota BPD Desa Menanga perwakilan Tegenan, I Ketut Wana Yasa, yang juga selaku Bendesa Desa Adat Tegenan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya musyawarah dusun sebagai wadah pengambilan keputusan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, seluruh rencana pembangunan hendaknya dimusyawarahkan bersama agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi serta berkontribusi demi terwujudnya keadilan dalam arti luas.

Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya. “Persoalan bantuan sangat riskan jika salah mengambil keputusan, sehingga perlu musyawarah dan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Pada sesi penyerapan aspirasi, Kelian Banjar Adat Tegenan Kelod, I Wayan Suiji, menyoroti mekanisme penyaluran bantuan agar ke depan tidak terulang pengalaman masa lalu yang dinilai kurang tepat sasaran dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penjaringan calon penerima bantuan harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif, bukan berdasarkan kedekatan atau subjektivitas pihak tertentu.

“Kedepan, pemberian bantuan harus benar-benar sesuai kriteria tanpa memandang siapa orangnya. Dengan demikian, pemerintah desa aman dalam penyaluran, dan penerima pun aman karena memang pantas menerimanya,” tegasnya. Ia juga mengusulkan agar daftar penerima bantuan diumumkan secara terbuka dalam pesangkepan banjar, sebagaimana kesepakatan tahun 2026 yang menetapkan Ni Ketut Suarti sebagai penerima bantuan karena kondisi kurang mampu dan sedang menjalani cuci darah.

Sementara itu, Kelian Banjar Adat Tegenan Kaler, I Komang Jana Yata, mengusulkan agar kepala dusun atau kelian dinas yang nantinya diangkat melakukan pendataan atau sensus jiwa secara berkala. Hal ini dinilai penting untuk memastikan validitas data kependudukan, mengingat masih ditemukannya data yang tidak akurat, seperti warga yang telah meninggal dunia atau kawin keluar namun masih tercatat, serta penduduk yang lahir atau kawin masuk ke Tegenan belum masuk dalam register.

Ia menegaskan bahwa data kependudukan merupakan dasar utama dalam pelayanan publik. “Berikan pelayanan yang baik dan jangan selalu berorientasi pada uang. Jika pelayanan dipersulit karena alasan biaya, bisa berdampak hukum bagi aparat itu sendiri,” ujarnya.

Musyawarah dusun ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Dusun Tegenan secara menyeluruh.(manixs).



Musdus dipandu Ni Wayan Sulandri (PLT Kadus)



Peserta Musdus




Peningkatan Kapasitas Prejuru Lembaga-Lembaga Desa Adat Tegenan Tahun 2025

 Desa Adat Tegenan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Prejuru Pemerintahan Desa Adat dan Lembaga-Lembaga Adat Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan serta kompetensi para prejuru lembaga adat dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

Acara secara resmi dibuka oleh Bendesa Alitan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Rendang, I Komang Warsa. Sebelum pembukaan, Bendesa Adat Tegenan I Ketut Wana Yasa menyampaikan ucapan selamat datang sekaligus apresiasi kepada seluruh prejuru lembaga adat se-Desa Adat Tegenan atas partisipasi dan komitmennya dalam mengikuti kegiatan tersebut. Dalam sambutannya disampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi prejuru lembaga adat agar mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) secara optimal. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga adat dengan Bendesa Adat serta pihak terkait, sehingga pembangunan di wilayah Desa Adat Tegenan dapat berjalan sejalan dan beriringan menuju tujuan bersama, yaitu mewujudkan Tegenan yang bersatu, maju, dan sejahtera.

Sebagai pemateri utama, Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang I Komang Warsa menekankan pentingnya peningkatan kapasitas prejuru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan job description masing-masing, berlandaskan Peraturan Daerah, awig-awig, dan perarem yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintahan desa adat bersifat otonom, mengurus warganya dari dalam dan ke dalam. Setiap permasalahan yang muncul di desa adat pada prinsipnya harus diselesaikan oleh krama desa adat itu sendiri tanpa adanya intervensi pihak luar, apalagi yang membawa kepentingan terselubung melalui ranah desa adat.

Ia juga menyampaikan bahwa kekuatan adat di Bali yang tetap ajeg hingga saat ini tidak terlepas dari sinergi antara adat, budaya, dan agama. Oleh karena itu, masyarakat Bali patut bersyukur karena telah mewarisi tatanan kehidupan luhur dari para leluhur yang menjadi fondasi kuat dalam kehidupan bermasyarakat.

Sesi kedua diisi oleh Ketua PHDI Kecamatan Rendang, I Gusti Agung Made Kresni. Dalam paparannya disampaikan bahwa hubungan antara PHDI dan MDA mencerminkan sinergi antara agama dan adat. Ia mengibaratkan agama sebagai inti, budaya sebagai putih telur, dan adat sebagai kulit telur. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang sama pentingnya dalam mencapai tujuan hidup yang harmonis.

Pada sesi tanya jawab, Mk. Manik dan Mk. Kadek Sedana mengangkat berbagai isu, di antaranya mengenai kremasi, penduduk pendatang, kacuntakan bagi warga Tegenan yang memiliki keluarga di luar desa, serta tantangan pelestarian adat, budaya, dan agama ke depan. Diskusi juga menyoroti pengaruh pergaulan generasi muda yang semakin luas terhadap perkembangan adat dan budaya di masa mendatang.

Kesimpulan diskusi menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kremasi, krama desa adat harus tetap berpegang pada aturan adat dan tidak bertindak semaunya sendiri. Terkait penduduk pendatang, diperlukan koordinasi yang baik dengan krama yang menampung, serta pengaturan yang jelas melalui perarem, mengingat hukum adat berorientasi ke dalam (krama desa).

Untuk pelestarian adat dan budaya, generasi muda perlu dilibatkan sejak dini agar memiliki pemahaman dan kebanggaan terhadap jati diri lokal. Pemikiran boleh bersifat global, namun jati diri harus tetap lokal sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur, sebagaimana yang ditunjukkan oleh bangsa-bangsa besar seperti Tiongkok dan Jepang,ujar Jero Warsa.(manixs)

Ketua Pakis Dharma Patni Mk.Ririn sebagai MC
Ucapan selamat datang dari Bendesa Desa Adat Tegenan I Ketut Wana YAsa
I Komang Warsa Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang
I Gst.Agung Made Kresni ketua PHDI Kecamatan Rendang

Peserta/prejuru
Mk.Manik dan Mk Kd.Sedana saat berdiskusi dengan MDA