Rabu, 26 November 2025

Kisruh Bantuan CSAR di Desa Karang Tegenan, Pengurus Mengundurkan Diri — Bendesa Adat Lakukan Mediasi dan Kukuhkan Pengurus Baru

Tegenan,17 Nopember 2025,Suasana memanas terjadi di Desa Karang Tegenan setelah bantuan Corporate Social and Religious Responsibility (CSAR) dari Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih (BPKSPAB) untuk Desa Adat Pregunung menuai perbedaan pendapat di internal masyarakat. Sejumlah anggota Desa Karang menginginkan agar bantuan tersebut sepenuhnya dikelola oleh Desa Karang, dengan alasan merekalah yang menjalankan kewajiban ngayah di Besakih. Mereka menolak apabila bantuan itu dikelola oleh Desa Adat Pregunung atau Banjar Adat.

Ketegangan tersebut menyebabkan pengurus Desa Karang, yakni Mk. Komang Gunama dan I Komang Dwija, memilih mengundurkan diri karena tekanan dari anggotanya yang menginginkan pengelolaan penuh dana bantuan.

Melihat situasi yang tidak kondusif tersebut, Bendesa Adat Desa Adat Pregunung Tegenan, I Ketut Wana Yasa, berupaya melakukan mediasi. Ia meminta kedua pengurus lama mempertahankan jabatan, namun keduanya tetap bersikeras mundur. Dengan demikian, Desa Adat menetapkan pergantian pengurus,maka pada hari Senin Pon Dungulan,17 November 2025 bertempat di Pura Taman Beji Tegal Suci diadakan musyawarah mufakat sehingga untuk jabatan masa kepengurusan 2025-2030 terpilih sebagai,

Klian         : I Putu Andi Antara Wirakusuma

Sekretaris : Mk. Sentana

Bendahara: I Komang Wiarta

Selanjutnya bertempat di Balai Desa Desa Adat Tegenan diselenggarakan Pertemuan Sosialisasi yang dihadiri Kepala Badan PKSPAB I Gusti Lanang Muliarta, Sekban, dan Kabid Humasnya.   Kepala BPKSPAB memberikan penjelasan menyeluruh terkait sejarah pembentukan badan tersebut, yang diresmikan pada Februari 2023, serta visi, misi, dan tujuannya:

1. Ikut mensucikan Pura Agung Besakih

2. Melestarikan budaya Bali

3. Membangun kehidupan sosial yang lebih baik

4. Meningkatkan ekonomi masyarakat

Selama dua tahun, keempat tujuan tersebut disebut telah berjalan, termasuk kontribusi kepada 13 Desa Adat Pregunung sesuai Peraturan Gubernur Bali.

Ia menegaskan bahwa bantuan CSAR ditujukan untuk Desa Adat Pregunung, dan Desa Karang adalah bagian dari Desa Adat Pregunung. Karena itu, pengelolaan dilakukan oleh Bendesa Adat. Namun proporsi penggunaan tetap memperhatikan kebutuhan Desa Karang, dengan batasan diaturlah jangan lebih 40% untuk Desa Karang, sementara pertanggungjawaban formalnya saya minta tetap melalui Bendesa.

Menanggapi penjelasan tersebut Bendesa menegaskan bahwa Desa Karang dipersilakan mengajukan proposal terkait kebutuhan penggunaan dana, seperti untuk:

# pembelian banten (kalau ada)

# konsumsi(mami) saat ada rapat-rapat

# transportasi kegiatan saat ngiring Ida Bhetara,

# seragam Desa Karang,selama sesuai proporsi dan ketentuan dalam juknis.

Berikutnya dalam sesi tanya jawab, Klian Karang menyampaikan aspirasi sejumlah anggota yang mempertanyakan mengapa bantuan diberikan kepada desa adat/banjar adat ?, sementara kewajiban ngayah  dilakukan Desa Karang,kalau mau serahkan saja ngayahnya kepada banjar usulnya.

Menanggapi hal ini, Klian Banjar Adat Tegenan Kelod, Mangku Manik, memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, hak menempati tanah tegak karang oleh warga Desa Karang diberikan oleh Ida Dalem bersamaan dengan kewajiban mundut Ida Betara di Besakih. Terdapat 33 tanah ayahan karang yang melekat pada kewajiban tersebut.

Jika Desa Karang hendak menyerahkan kewajibannya kepada banjar adat, maka hak atas tanah pekarangan yang diterima Desa Karang juga harus diserahkan kepada banjar sebagai konsekuensinya. Penjelasan tersebut akhirnya diterima oleh para anggota.

Rapat kemudian memutuskan bahwa dana bantuan akan dicairkan melalui rencana penggunaan anggaran yang disusun secara proporsional dan diajukan kepada Bendesa Adat. Untuk sementara, mekanisme ini akan berjalan sambil menunggu terbitnya  Peraturan Gubernur (Pergub) baru  yang katanya nanti secara khusus akan mengatur tentang Desa Karang.(manixs)

 
Suasana saat pertemuan

Rapat sosialisasi CSAR PKSPAB

Tampak Kepala Badan dan Sekban saat menghadiri sosialisasi

Bendesa





Desa Adat Tegenan Gelar Pasraman Pesantian Tahun Anggaran 2025

Tegenan, 26 November 2025 — Desa Adat Tegenan kembali menggelar Pasraman Pesantian tahun anggaran 2025 dengan mengusung tema “Ngwangun Swara, Nguripang Budaya Gita Ulaṅgun Pinaka Premananing Dresta D.A. Tegenan.”,(mewujudkan kidung yang indah,menghidupkan budaya pesantian sebagai jiwa tradisi Desa Adat Tegenan)  Kegiatan ini bertujuan melestarikan budaya kidung, wirama, dan geguritan di kalangan ibu-ibu Pakis Dharma Patni, Seka Santi Gita Ulangun, serta Paiketan Serati Sekar Wangi Desa Adat Tegenan.

Pasraman yang diikuti oleh 60 peserta ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 26,27 dan 28 November 2025, bertempat di Balai Desa,Desa Adat Tegenan. Hal itu diungkapkan oleh I Wayan Suiji dalam laporannya selaku ketua panitia pelaksana kegiatan, ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dapat terlaksana berkat kerja sama semua pihak,baik peserta, narasumber, dan panitia.

Bendesa Adat Tegenan, I Ketut Wana Yasa, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pasraman sehingga berjalan sesuai rencana.

Pasraman secara resmi dibuka oleh Camat Rendang, Gde Sastraadi Wiguna, S.STP., MAP, dan turut disaksikan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Rendang, I Komang Warsa. Dalam sambutannya, Warsa mengungkapkan makna kehadiran para ibu dalam kegiatan seni pesantian sebagai bentuk penyempurna kehidupan.

“Hidup ini berjalan sempurna karena adanya tiga ibu(trining ibu): ibu rupaka yang melahirkan kita, ibu pertiwi yang memelihara kita, dan ibu saraswati yang memberi nutrisi pada pikiran sehingga kita bisa berucap dan bertindak,” ujar Warsa, yang juga dikenal sebagai penutur bahasa tingkat nasional.

Ia menambahkan bahwa mengikuti pasraman pesantian berarti mengisi diri dengan nilai-nilai Ibu Saraswati, karena pesantian adalah bagian dari panca gita yang membawa keteduhan dan kedamaian. “Bersuara halus dan santun adalah kedamaian, bernyanyi, metembang, mekidung adalah keindahan jiwa,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Rendang Gde Sastraadi Wiguna menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan yang melibatkan para ibu tersebut.

“Tiyang salut kegiatan ini dapat dilaksanakan dan diikuti dengan antusias. Terima kasih sudah turut melestarikan seni budaya,” ujarnya. Ia juga mendorong agar kegiatan ini dipublikasikan melalui media sosial sebagai bagian dari pelestarian adat dan tradisi. “Kami dari kecamatan akan membagikan kegiatan ini di website Kecamatan Rendang,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya Pasraman Pesantian ini, masyarakat Desa Adat Tegenan diharapkan terus menjaga keberlanjutan warisan budaya leluhur melalui seni suara yang sarat makna dan nilai spiritual. (manixs)

Ni Kadek Ririn Susanti,S.Pd/Ketua Pakis/MC

Laporan Ketua Panitia (I Wayan Suiji)

I Ketut Wana Yasa Bendesa Desa Adat Tegenan dalam memberikan ucapan selamat datang

 
I Komang Warsa,S.Pd,M.Si,M.Pd bendesa alitan MDA Kecamatan Rendang

Camat Rendang I Gde Sastraadi Wiguna,S.STP,M.AP saat membuka acara Pasraman Pesantian
Desa Adat Tegenan Tahun Anggaran 2025 di Balai Desa Adat Tegenan.

<--Suasana saat pembukaan Pasraman

Undangan yang hadir-->

Nara Sumber Wirama GA Md.Kresni

Ketua Pakis nara sumber tatabusana-->

<--Materi Aksara Bali dan Teks

Tampak antusiasme peserta mengikuti acara-->

Foto bareng bersama camat,perbekel dan bendesa alitan