Rabu, 26 November 2025

Kisruh Bantuan CSAR di Desa Karang Tegenan, Pengurus Mengundurkan Diri — Bendesa Adat Lakukan Mediasi dan Kukuhkan Pengurus Baru

Tegenan,17 Nopember 2025,Suasana memanas terjadi di Desa Karang Tegenan setelah bantuan Corporate Social and Religious Responsibility (CSAR) dari Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih (BPKSPAB) untuk Desa Adat Pregunung menuai perbedaan pendapat di internal masyarakat. Sejumlah anggota Desa Karang menginginkan agar bantuan tersebut sepenuhnya dikelola oleh Desa Karang, dengan alasan merekalah yang menjalankan kewajiban ngayah di Besakih. Mereka menolak apabila bantuan itu dikelola oleh Desa Adat Pregunung atau Banjar Adat.

Ketegangan tersebut menyebabkan pengurus Desa Karang, yakni Mk. Komang Gunama dan I Komang Dwija, memilih mengundurkan diri karena tekanan dari anggotanya yang menginginkan pengelolaan penuh dana bantuan.

Melihat situasi yang tidak kondusif tersebut, Bendesa Adat Desa Adat Pregunung Tegenan, I Ketut Wana Yasa, berupaya melakukan mediasi. Ia meminta kedua pengurus lama mempertahankan jabatan, namun keduanya tetap bersikeras mundur. Dengan demikian, Desa Adat menetapkan pergantian pengurus,maka pada hari Senin Pon Dungulan,17 November 2025 bertempat di Pura Taman Beji Tegal Suci diadakan musyawarah mufakat sehingga untuk jabatan masa kepengurusan 2025-2030 terpilih sebagai,

Klian         : I Putu Andi Antara Wirakusuma

Sekretaris : Mk. Sentana

Bendahara: I Komang Wiarta

Selanjutnya bertempat di Balai Desa Desa Adat Tegenan diselenggarakan Pertemuan Sosialisasi yang dihadiri Kepala Badan PKSPAB I Gusti Lanang Muliarta, Sekban, dan Kabid Humasnya.   Kepala BPKSPAB memberikan penjelasan menyeluruh terkait sejarah pembentukan badan tersebut, yang diresmikan pada Februari 2023, serta visi, misi, dan tujuannya:

1. Ikut mensucikan Pura Agung Besakih

2. Melestarikan budaya Bali

3. Membangun kehidupan sosial yang lebih baik

4. Meningkatkan ekonomi masyarakat

Selama dua tahun, keempat tujuan tersebut disebut telah berjalan, termasuk kontribusi kepada 13 Desa Adat Pregunung sesuai Peraturan Gubernur Bali.

Ia menegaskan bahwa bantuan CSAR ditujukan untuk Desa Adat Pregunung, dan Desa Karang adalah bagian dari Desa Adat Pregunung. Karena itu, pengelolaan dilakukan oleh Bendesa Adat. Namun proporsi penggunaan tetap memperhatikan kebutuhan Desa Karang, dengan batasan diaturlah jangan lebih 40% untuk Desa Karang, sementara pertanggungjawaban formalnya saya minta tetap melalui Bendesa.

Menanggapi penjelasan tersebut Bendesa menegaskan bahwa Desa Karang dipersilakan mengajukan proposal terkait kebutuhan penggunaan dana, seperti untuk:

# pembelian banten (kalau ada)

# konsumsi(mami) saat ada rapat-rapat

# transportasi kegiatan saat ngiring Ida Bhetara,

# seragam Desa Karang,selama sesuai proporsi dan ketentuan dalam juknis.

Berikutnya dalam sesi tanya jawab, Klian Karang menyampaikan aspirasi sejumlah anggota yang mempertanyakan mengapa bantuan diberikan kepada desa adat/banjar adat ?, sementara kewajiban ngayah  dilakukan Desa Karang,kalau mau serahkan saja ngayahnya kepada banjar usulnya.

Menanggapi hal ini, Klian Banjar Adat Tegenan Kelod, Mangku Manik, memberikan penjelasan tegas. Menurutnya, hak menempati tanah tegak karang oleh warga Desa Karang diberikan oleh Ida Dalem bersamaan dengan kewajiban mundut Ida Betara di Besakih. Terdapat 33 tanah ayahan karang yang melekat pada kewajiban tersebut.

Jika Desa Karang hendak menyerahkan kewajibannya kepada banjar adat, maka hak atas tanah pekarangan yang diterima Desa Karang juga harus diserahkan kepada banjar sebagai konsekuensinya. Penjelasan tersebut akhirnya diterima oleh para anggota.

Rapat kemudian memutuskan bahwa dana bantuan akan dicairkan melalui rencana penggunaan anggaran yang disusun secara proporsional dan diajukan kepada Bendesa Adat. Untuk sementara, mekanisme ini akan berjalan sambil menunggu terbitnya  Peraturan Gubernur (Pergub) baru  yang katanya nanti secara khusus akan mengatur tentang Desa Karang.(manixs)

 
Suasana saat pertemuan

Rapat sosialisasi CSAR PKSPAB

Tampak Kepala Badan dan Sekban saat menghadiri sosialisasi

Bendesa





Tidak ada komentar:

Posting Komentar