Musyawarah Dusun (Musdus) Dusun/Banjar Dinas Tegenan Tahun 2025 dilaksanakan pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Balai Desa, Desa Adat Tegenan. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta membahas arah pembangunan dan kebijakan bantuan sosial di tingkat dusun.
Musdus dipandu oleh PLT Kepala Wilayah Dusun Tegenan, Ni Wayan Sulandri, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tokoh masyarakat yang hadir, di antaranya Bendesa Desa Adat Tegenan beserta para prejuru, Ketua Sabha Desa, Kerta Desa, Pecalang, Serati, Prejuru Paiketan Pemangku, PKK, Seka Teruna, serta unsur masyarakat lainnya.
Acara secara resmi dibuka oleh anggota BPD Desa Menanga perwakilan Tegenan, I Ketut Wana Yasa, yang juga selaku Bendesa Desa Adat Tegenan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya musyawarah dusun sebagai wadah pengambilan keputusan secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, seluruh rencana pembangunan hendaknya dimusyawarahkan bersama agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi serta berkontribusi demi terwujudnya keadilan dalam arti luas.
Ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya. “Persoalan bantuan sangat riskan jika salah mengambil keputusan, sehingga perlu musyawarah dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Pada sesi penyerapan aspirasi, Kelian Banjar Adat Tegenan Kelod, I Wayan Suiji, menyoroti mekanisme penyaluran bantuan agar ke depan tidak terulang pengalaman masa lalu yang dinilai kurang tepat sasaran dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penjaringan calon penerima bantuan harus didasarkan pada kriteria yang jelas dan objektif, bukan berdasarkan kedekatan atau subjektivitas pihak tertentu.
“Kedepan, pemberian bantuan harus benar-benar sesuai kriteria tanpa memandang siapa orangnya. Dengan demikian, pemerintah desa aman dalam penyaluran, dan penerima pun aman karena memang pantas menerimanya,” tegasnya. Ia juga mengusulkan agar daftar penerima bantuan diumumkan secara terbuka dalam pesangkepan banjar, sebagaimana kesepakatan tahun 2026 yang menetapkan Ni Ketut Suarti sebagai penerima bantuan karena kondisi kurang mampu dan sedang menjalani cuci darah.
Sementara itu, Kelian Banjar Adat Tegenan Kaler, I Komang Jana Yata, mengusulkan agar kepala dusun atau kelian dinas yang nantinya diangkat melakukan pendataan atau sensus jiwa secara berkala. Hal ini dinilai penting untuk memastikan validitas data kependudukan, mengingat masih ditemukannya data yang tidak akurat, seperti warga yang telah meninggal dunia atau kawin keluar namun masih tercatat, serta penduduk yang lahir atau kawin masuk ke Tegenan belum masuk dalam register.
Ia menegaskan bahwa data kependudukan merupakan dasar utama dalam pelayanan publik. “Berikan pelayanan yang baik dan jangan selalu berorientasi pada uang. Jika pelayanan dipersulit karena alasan biaya, bisa berdampak hukum bagi aparat itu sendiri,” ujarnya.
Musyawarah dusun ini diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Dusun Tegenan secara menyeluruh.(manixs).

.jpeg)
.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)








.jpeg)






.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)




.jpeg)





.jpeg)